GATRA – Kupang, 26 Desember 2009 07:36
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) negara yang segera dibentuk dengan Keputusan Presiden disambut pemerhati masalah perbatasan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini penting dan tepat waktu untuk memaksimalkan pengelolaan wilayah perbatasan RI dan sejumlah negara lain, baik perbatasan darat maupun laut,” kata Direktur Hukum Internasional (HI) Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Wilhelmus Wetan Songa SH MHum di Kupang, Jumat (25/12).
“Pembentukan badan ini juga untuk menghindari penanganan masalah yang sifatnya parsial (terpisah-pisah) karena kurang didukung dengan data yang akurat sehingga penanganannya terkadang berlarut-larut,” katanya.
Selain merupakan amanat UU No 43 tentang Wilayah Negara, pembentukan Badan ini juga sebagai salah bentuk perhatian dan penghargaan terhadap warga masyarakat sebagai beranda depan negara juga sebagai garda terdepan dan pertama untuk menjaga atau memelihara kedaulatan NKRI.
“Saat ini dan hingga Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan predikat warga perbatasa sebagai beranda dan garda depan bangsa tidak lagi sekedar penyataan klise atau ungkapan penghiburan, tetapi nyata dan faktual,” katanya.
Ia menyebut sejumlah masalah perbatasan di antaranya batas wilayah darat dan laut (maritim) antara Indonesia dan Timor Leste, antara Indonesia dengan Malaysia, Australia dan negara tetangga lainnya yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2008, tentang Daftar Koordinator Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, tanggal 19 Mei2008 hingga kini belum diselesaikan.
Demikian pula isu permasalahan seputar aspek politik, hukum, dan keamanan, aspek perekonomian daerah; aspek kesejahteraan masyarakat selalu ikut memberi andil timbulkan masalah dan konflik di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain.
“Munculnya pelanggaran batas, yang berdampak insiden, perlu disikapi dengan melihat permasalahan, kepastian garis batas yang belum definitif sikap dan budaya kekerabatan pada masyarakat di perbatasan masih menjadi persoalan tersendiri hingga saat ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengemukakan, kemungkinan Keppres akan terbit pada awal Januari 2010.
“Dengan Keppres itu, maka seluruh departemen, dan instansi terkait pengelolaan perbatasan seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan lainnya akan terkoordinasi dengan baik dalam mengelola wilayah perbatasan,” katanya.
Saut mengatakan, pemerintah mengakui jika pengelolaan wilayah perbatasan, baik di darat maupun laut, masih belum maksimal. Karenanya pemerintah pada 2008 menerbitkan UU No.43/2008 tentang Wilayah Negara.
“Undang-undang itu mengamanatkan antara lain untuk mengelola perbatasan perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan BNPP, agar lebih terkoordinasi dengan baik,” katanya.
Dengan Keppres itu maka BNPP akan dibentuk pula di daerah-daerah yang berbatasan dengan negara lain. “Antara BNPP pusat dan daerah, sifatnya koordinatif sehingga benar-benar terpadu dan terintegrasi,” katanya.
Untuk perbatasan darat, RI memiliki batas dengan dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Total panjang mencapai 3.137 kilometer (km) hanya memiliki 207 pos perbatasan.
Garis batas RI dengan Malaysia di Kalimantan sepanjang 2.004 km baru didukung 54 pos penjagaan. Di Timor Leste, perbatasan sepanjang 316 km dijaga 39 pos. Sedangkan di Papua, perbatasan 817 km memiliki 114 pos penjaga.
Sementara untuk perbatasan laut, RI berbatasan dengan sebagian Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, India, Republik Palau, Australia, Papua Nugini dan Timor Leste. [TMA, Ant]
Apakah BNPP ini akan menjadi satu-satu nya badan yang mengelola perbatasan?dalam artian instansi/departemen yang sebelumnya mengurusi batas akan tidak lagi mengurusi batas dan terpusat di BNPP?
Belum ada informasi resmi tentang struktur dan tatakerja BNPP ini. Yang jelas, dia semestinya menjalankan fungsi koordinasi, sedangkan instansi pelaksana yang sudah ada tetap berfungsi seperti semula. Ini opini awal saja.
Mas Farid, badan ini sifatnya sebetulnya cuma sebagai wadah penggodokan framework national policy tentang perbatasan. selain itu dia menjadi semacam sekretaris pelaksaan kegiatan pengelolaan perbatasan dimana nantinya dia bisa mengkoordinasikan kegiatan2 pengelolaan perbatasan supaya hasilnya optimal dan tidak tumpang tindih. lembaga lainnya akan tetap menjalankan kegiatannya seperti biasa, cm nanti ada jalur koordinasi yg nambah dengan adanya badan ini. struktur dan tata kerjanya menunjukkan gak akan ada pengambilan lahan instansi lain..